PKBM di Rutan Kelas IIB Temanggung
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan lembaga pendidikan nonformal di Indonesia yang bertujuan menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat yang belum atau tidak dapat menyelesaikan pendidikan melalui jalur formal.
PKBM menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan sebagai alternatif pembelajaran di luar sistem sekolah formal guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Peran dan Fungsi PKBM
- Membuka akses pendidikan bagi masyarakat yang belum atau tidak melanjutkan pendidikan formal.
- Menyelenggarakan pendidikan kesetaraan melalui Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Memberikan pelatihan keterampilan hidup, literasi dasar, dan penguatan kompetensi peserta didik.
- Mendorong pemberdayaan serta reintegrasi sosial peserta didik ke dalam masyarakat.
Program Pendidikan Kesetaraan
Program pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh PKBM meliputi:
- Paket A – setara Sekolah Dasar (SD)
- Paket B – setara Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Paket C – setara Sekolah Menengah Atas (SMA)
Peserta yang telah menyelesaikan program pendidikan kesetaraan tersebut akan memperoleh ijazah yang diakui setara dengan pendidikan formal sesuai dengan jenjangnya.
PKBM di Lingkungan Rutan
Di lingkungan Rumah Tahanan Negara, PKBM berfungsi sebagai salah satu program pembinaan pendidikan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Program ini memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk tetap mendapatkan hak atas pendidikan selama menjalani masa pembinaan.
- Warga binaan yang belum menyelesaikan pendidikan formal dapat melanjutkan pendidikan nonformal di dalam rutan.
- Program ini membekali warga binaan dengan kompetensi dasar yang bermanfaat setelah kembali ke masyarakat.
- Pelaksanaan PKBM dilakukan melalui kerja sama antara Rutan dan lembaga PKBM setempat dengan tutor atau fasilitator yang berkompeten.